Persyaratan ini merujuk pada SE No. 17 tahun 2023 Kementerian Perhubungan, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023 pada perjalanan kereta api antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.***