Penting! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023, Calon Penumpang Wajib Tahu

- 13 Juni 2023, 12:33 WIB
Penting! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023
Penting! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023 /IST /

BANJARNEGARAKU.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api yang diterapkan mulai 12 Juni 2023.

 

PT KAI memperbolehkan penumpangnya tidak menggunakan masker baik penumpang kereta api jarak ataupun kereta api lokal. Penumpang boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kemenpora TA 2024 Sebesar Rp2 Triliun

"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," kata Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Anwar Yuli Prasetyo dikutip Banjarnegaraku.com dari Antara.

Baca Juga: JoAnn Tan Ditunjuk sebagai CFO Perempuan Pertama di Singapore Airlines, Begini Peran Kerjanya

Adapun syarat naik kereta api terbaru yang dibagikan oleh akun Instagram resmi Layanan Pelanggan KAI, sebagai berikut.

1. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan virus Covid-19.

Baca Juga: Heboh! Balita di Samarinda Ditemukan Positif Narkoba, Polisi Selidiki Kasus Ini...

Bagi penumpang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan difasilitas publik, maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

 

2. Penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan secara berkala menggunakan sabun dan air mengalir. Terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Putuskan Turun Tahta, George Soros Wariskan Kerajaan Bisnisnya Senilai Rp 372,5 Triliun kepada Putranya

3. Penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT, untuk memonitor kesehatan pribadi.

4. Bagi penumpang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, maka dianjurkan agar menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mengantisipasi adanya penularan Covid-19.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru untuk Naik KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Di Masa Endemi Covid-19

5. Penumpang tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi penumpang yang mempunyai risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Penetapan Idul Adha? Cek di Sini Jadwalnya

Persyaratan ini merujuk pada SE No. 17 tahun 2023 Kementerian Perhubungan, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023 pada perjalanan kereta api antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.***

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @kai121_ ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah