Alasan judi diberantas adalah judi bisa merusak mental masyarakat. Penjudi cenderung menjadi pemalas dan memperoleh keuntungan tanpa kerja keras. Perjudian diatur dalam KUHP di bawah titel kejahatan terhadap kesusilaan--Pasal 303 dan Pasal 303 bis.
Ketentuan pasal 303bis KUHP hanya menjerat penjudi sedangkan pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar daripada perjudian dalam bentuk permainan kartu remi.
Pasal 303bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Pembaruan peraturan tentang judi
Setelah melalui pembahasan puluhan tahun, RKUHP disahkan oleh DPR jadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022. Ada pasal baru, ada juga pasal yang dipertahankan. Salah satunya pasal judi, yang tetap dipertahankan, namun hukumannya diturunkan, dari 10 tahun menjadi 9 tahun bui.
Baca Juga: 13 Wakil Indonesia Sukses Melenggang ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023, Berikut Daftarnya...
Berdasarkan KUHP yang masih berlaku, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya yaitu:
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;