60 Pelaku Judi, Mayoritas Lansia, Ditangkap di Jakarta, Pahami Peraturan Hukum Perjudian

- 15 Juni 2023, 09:37 WIB
60 penjudi lansia di Sawa Besar, sedang asyik bermain judi berakhir di Gedung Polda Metro Jaya Jakarta Pusat/ pmjnews.com
60 penjudi lansia di Sawa Besar, sedang asyik bermain judi berakhir di Gedung Polda Metro Jaya Jakarta Pusat/ pmjnews.com /

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Generasi Muda Tampilkan Bakat Emas seperti Putri Ariani

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Baca Juga: Diundang ke Istana Negara, Putri Ariani Tunjukkan Golden Buzzer America’s Got Talent kepada Presiden Jokowi

Pada KUHP baru, ancaman hukuman pelaku judi disunat menjadi maksimal 9 tahun penjara. Hal itu diatur Pasal 426 KUHP baru:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah