Baca Juga: Mukodam: Kadang Tani Pahlawan Pangan, Tingkatkan Ketahanan Pangan
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pada laman Kesbangpol dari Kabupaten Banjar dituliskan tentang peejudian. Kebiasaan judi selain menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan. Kebiasaan judi juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.***