60 Pelaku Judi, Mayoritas Lansia, Ditangkap di Jakarta, Pahami Peraturan Hukum Perjudian

- 15 Juni 2023, 09:37 WIB
60 penjudi lansia di Sawa Besar, sedang asyik bermain judi berakhir di Gedung Polda Metro Jaya Jakarta Pusat/ pmjnews.com
60 penjudi lansia di Sawa Besar, sedang asyik bermain judi berakhir di Gedung Polda Metro Jaya Jakarta Pusat/ pmjnews.com /

Baca Juga: Mukodam: Kadang Tani Pahlawan Pangan, Tingkatkan Ketahanan Pangan

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Pada laman Kesbangpol dari Kabupaten Banjar dituliskan tentang peejudian. Kebiasaan judi selain menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan. Kebiasaan judi juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah