60 Pelaku Judi, Mayoritas Lansia, Ditangkap di Jakarta, Pahami Peraturan Hukum Perjudian

- 15 Juni 2023, 09:37 WIB
60 penjudi lansia di Sawa Besar, sedang asyik bermain judi berakhir di Gedung Polda Metro Jaya Jakarta Pusat/ pmjnews.com
60 penjudi lansia di Sawa Besar, sedang asyik bermain judi berakhir di Gedung Polda Metro Jaya Jakarta Pusat/ pmjnews.com /

 

BANJARNEGARAKU.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa 13 Juni 2023 menangkap dan menggelandang 60 orang terduga pelaku perjudian di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sebanyak 60 terduga pelaku tindak pidana perjudian mayoritas adalah lansia. Pada jam 21.02 WIB mereka tiba di Polda Metro Jaya WIB. Mereka diangkut dengan menggunakan dua angkot dan dua truk polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan jenis permainan yakni pakyu dan tasiau, yaitu alat-alat judi hingga uang taruhan yang digunakan.

Baca Juga: Jangan Planga-Plongo, Ini Persiapan Pertama Datang ke Gym

Pelarangan perjudian dan peraturannya

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan larangan bermain judi sejak tahun 1970-an. Melalui Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala praktek perjudian di Indonesia dihapus karena hal itu bertentangan dengan agama, dan moral Pancasila.

Pasal 303 dan Pasal 303bis
Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia. Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.

Baca Juga: Bagian Hukum Setda Purbalingga Gelar Penyuluhan Hukum untuk Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x