Mulai 2024 BPJPH Berlakukan Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Catat Syaratnya!

- 11 Juli 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi logo halal
Ilustrasi logo halal /Mediacenter.riau.go.id/


BANJARNEGARAKU.COM - Mulai tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia.

Kewajiban serifikat produk halal itu juga berlaku bagi produk dari luar negeri atau impor yang masuk ke Indonesia.

 

Dilansir Banjarnegaraku.com dari laman Kemenag.go.id, syarat registrasi sertifikat halal produk, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, adalah:

Baca Juga: Produk Bersertifikat Halal, Pelaku UMKM Optimis Penjualan Produk Meningkat...

1. Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis.
2. Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia.
4. Data Pemohon.
5. Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
6. Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi.
7. Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
8. Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis.
9. Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri.
10. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK, Kuota Terbatas! Berikut Cara Daftarnya Secara Online

Demikian syarat registrasi sertifikat halal produk, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x