Tersangka Panji Gumilang Dititipkan di Tahanan Bareskrim, Saat Ini Masih Diperiksa...

- 2 Agustus 2023, 12:11 WIB
Tersangka Panji Gumilang Dititipkan di Tahanan Bareskrim, Saat Ini Masih Diperiksa.... ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka Panji Gumilang Dititipkan di Tahanan Bareskrim, Saat Ini Masih Diperiksa.... ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dijelaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara.

Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Lepas Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2023.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari PMJ News pada 2 Agustus 2023, Masih Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim.

Djuhandani menambahkan, tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan. Kendati demikian, soal penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang, Djuhandani menyebutkan akan disampaikan ke depannya.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Monique Menanyakan Kemenag

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tandasnya.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam,” pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah