Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Laporkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata ke Dewas KPK

- 2 Agustus 2023, 14:39 WIB
MAKI melaporkan Waket KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK, Rabu 2 Agustus 2023. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik KPK
MAKI melaporkan Waket KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK, Rabu 2 Agustus 2023. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik KPK /Dokumen Pribadi

BANJARNEGARAKU.COM - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan Sdr Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewas KPK. Alex Marwata diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Laporan dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023, yang dalam hal ini diwakili oleh Boyamin SH selaku Koordinator MAKI dan Kurniawan Adi Nugroho SH selaku kuasa hukum MAKI, dengan ini melaporkan Sdr Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewas KPK. Alex Marwata diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Kode etik yang dimaksud itu adalah kode etik yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya:

Baca Juga: Reuni Akbar Lintas Angkatan SMAN 1 Banjarnegara Digelar Minggu 6 Agustus 2023, Alumni Smansabara Yuk Ramaikan

1. Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure atau SOP).

2. Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi.

Menurut Boyamin Saiman kepada portalpekalongan, Rabu 2 Agustus 2023, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut:

1. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 25 Juli 2023 yang melibatkan oknum pimpinan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

2. Bahwa Alexander Marwata (selanjutnya disebut Terlapor), pada tanggal 26 Juli 2023 dalam jumpa pers telah mengumumkan ke publik dan menyatakan bahwa Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas dengan nilai sekitar Rp1 Miliar.

Baca Juga: Keseruan Beli Sayur Hidroponik di Balatkertrans Klampok, Bisa Petik Sendiri, Intan: Bisa Buat Langganan

"Hal mana kemudian diprotes oleh Pusat Polisi Militer, dengan alasan bahwa kewenangan menetapkan tersangka yang berasal dari anggota TNI yang masih aktif adalah merupakan kewenangan Puspom TNI," kata Boyamin.

3. Bahwa ternyata di kemudian hari, diketahui KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka.

Surat Perintah Penyidikan sebagai dasar diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) yang berdasar putusan Mahkamah Konstitusi harus diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka jangka waktu maksimal 7 hari sejak terbit Sprindik.

"Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dinyatakan oleh Terlapor ( Alek Marwata ) terhadap Henri Alfiandi ( Kepala Basarnas ) adalah tidak sah karena tidak didasari adanya Sprindik."

Baca Juga: Kapolsek Purwareja Klampok Banjarnegara AKP Partono SH Bagikan Tips Agar Tetap Tenang pada Situasi Menegangkan

4. Bahwa Pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas sebelum menetapkan dan mengumunkan Tersangka Henri Alfiandi.

"Dengan belum terbentuknya Tim Penyidik Koneksitas namun Alek Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK," jelasnya.

5. Bahwa Pimpinan KPK ikut tanggung renteng kolektif kolegial atas dugaan pelanggaran kode etik Alek Marwata dalam melakukan penetapan tersangka Henri Alfiandi secara tidak sah.

"Pimpinan KPK seharusnya dan semestinya diduga telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers yang isinya mengumumkan penetapan Tersangka Heri Alfiandi. ( materi jumpa pers yang disebarkan kepada wartawan terlampir )."

Baca Juga: Tersangka Panji Gumilang Dititipkan di Tahanan Bareskrim, Saat Ini Masih Diperiksa...

Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan agar terang peristiwa OTT dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya apakah telah melanggar prosedur atau sebaliknya.

"Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT aquo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK," tandas Boyamin.

Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur.

Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara aquo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

Bahwa kepedulian MAKI dalam perkara ini adalah semata mata memastikan dan mengawal terduga pelaku penerima suap ( Henri Alfiandi ) dilakukan proses hukum yang benar dan akan mendapat putusan yang adil yaitu bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan militer atau pengadilan koneksitas.

"MAKI tidak ingin terduga pelaku penerima suap akan dapat putusan bebas hanya gara gara kesalahan prosedur karena KPK memaksakan Tersangka dari militer dibawa ke Pengadilan Umum ( Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ) sebagai akibat penyidikan dilakukan secara mandiri oleh KPK."

MAKI, lanjut Boyamin, meyakini terduga pelaku penerima suap Henri Alfiandi akan diproses hukum di Pengadilan Militer dan akan mendapat hukuman yang berat oleh hakim militer dikarenakan oknum tersebut dianggap mencoreng nama baik TNI.

Baca Juga: Angkringan Ngarep Oemah, Rekomendasi Tempat Nongkrong Dekat Kota Banjarnegara

"Kami meminta Dewas KPK untuk memerintahkan kepada Pimpinan KPK untuk membentuk tim tetap koneksitas dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan guna antisipasi di kemudian hari melakukan penindakan hukum yg terduga pelaku dari sipil dan militer. Pembentukan ini dapat berupa SKB atau MOU sebagaimana telah dilakukan oleh Kejagung," ujar Boyamin.

Demikian artikel mengenai laporan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewas KPK, Rabu, 2 Agustus 2023.

Artikel ini sebelumnya tayang di portalpekalongan.com dengan judul MAKI Laporkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata ke Dewas KPK.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah