MAKI Mengadu ke Dewas: Alexander Salah Prosedur OTT, Tersangka Bisa Lolos

- 2 Agustus 2023, 15:25 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Antara

 

BANJARNEGARAKU.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyerahkan surat laporan pada 2 Agustus 2023. MAKI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas penetapan tersangka eks Kabasarnas. Kesalahan prosedur OTT yang dilakukan ini bisa menyebabkan tersangka lolos saat di pengadilan.

 

Surat yang ditandatangani koordinator MAKI, Boyamin SH, diserahkan ke Dewas KPK oleh Kurniawan Adi Nugroho SH selaku kuasa hukum MAKI. Surat tersebut sudah diterima oleh Subhan A dari pihak kantor KPK pada 2 Agustus 2023.

 

Alexander Marwata diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK. Kode etik yang dimaksud dalam laporan MAKI itu adalah kode etik yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 01 tahun 2020. Isinya tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

  • Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure atau SOP).
  • Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi.

 

Kepada Banjarnegaraku.com Boyamin Saiman membeberkan fakta-fakta yang mendasari laporan kepada Dewas KPK pada Rabu 2 Agustus 2023. 

 

 

1. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 25 Juli 2023 yang melibatkan oknum pimpinan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

 Baca Juga: Semua Calon Presiden Diterima di MAJT Semarang! Asal Tak Gunakan Atribut Parpol

2. Bahwa Alexander Marwata (selanjutnya disebut Terlapor), pada tanggal 26 Juli 2023 dalam jumpa pers telah mengumumkan ke publik dan menyatakan bahwa Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas dengan nilai sekitar Rp1 Miliar. 

 

3. Bahwa ternyata di kemudian hari, diketahui KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka. 

 

4. Bahwa Pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas sebelum menetapkan dan mengumumkan tersangka Henri Alfiandi. 

 

5. Bahwa Pimpinan KPK ikut tanggung renteng kolektif kolegial atas dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata dalam melakukan penetapan tersangka Henri Alfiandi secara tidak sah.

 

Poin 2 di atas diprotes oleh pihak TNI sebab Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif. "Hal mana kemudian diprotes oleh Pusat Polisi Militer, dengan alasan bahwa kewenangan menetapkan tersangka yang berasal dari anggota TNI yang masih aktif adalah merupakan kewenangan Puspom TNI," ujar Boyamin menjelaskan. 

 

 

Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sebagai dasar diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) yang berdasar putusan Mahkamah Konstitusi harus diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka jangka waktu maksimal 7 hari sejak terbit sprindik. 

 

"Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dinyatakan oleh Terlapor ( Alexander Marwata ) terhadap Henri Alfiandi ( Kepala Basarnas ) adalah tidak sah karena tidak didasari adanya Sprindik." kata Boyamin saat menjelaskan maksud poin 3.

 

Pengadilan anggota TNI aktif harus dilakukan oleh Pengadilan Militer. "Dengan belum terbentuknya Tim Penyidik Koneksitas namun Alexander Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK," jelasnya.

 Baca Juga: Luar Biasa! Warga Sekampung di Lombok Tengah Kompak Berangkat Haji Bersama

MAKI menduga pimpinan KPK seharusnya dan semestinya telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers. Pada 27 Juli 2023 Alexander membacakan surat yang isinya mengumumkan penetapan Tersangka Heri Alfiandi. Boyamin juga melampirkan materi jumpa pers yang disebarkan kepada wartawan, sebagai pelengkap laporan. 

 

Pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh MAKI ini dilakukan peristiwa OTT jelas dan terang dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. MAKI mengharapkan pada setiap tahapan tidak terjadi pelanggaran prosedur. 

 

"Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT aquo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK," tandas Boyamin.

 

Laporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur.

 

Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara aquo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari.

 Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Monique Menanyakan Kemenag

Kepedulian MAKI dalam perkara ini adalah semata mata memastikan dan mengawal terduga pelaku penerima suap ( Henri Alfiandi ) dilakukan proses hukum yang benar dan akan mendapat putusan yang adil. Baik proses peradilan korupsi oleh pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan militer atau pengadilan koneksitas. 

 

"MAKI tidak ingin terduga pelaku penerima suap akan dapat putusan bebas hanya gara gara kesalahan prosedur karena KPK memaksakan tersangka dari militer dibawa ke Pengadilan Umum ( Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ) sebagai akibat penyidikan dilakukan secara mandiri oleh KPK." kata Boyamin menjelaskan maksud surat tersebut. 

 

MAKI mendesak Dewas KPK untuk memerintahkan kepada Pimpinan KPK membentuk tim tetap koneksitas dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan guna antisipasi di kemudian

Aduan MAKI diharapkan menjadi perhatian Dewas KPK dan Pimpinan KPK. Hal ini supaya dugaan kesalahan prosedur OTT terhadap Henri Alfiandi yang anggota TNI aktif tidak terulang kembali. Kesalahan prosedur sprindik bisa mengakibatkan tersangka lolos saat di pengadilan. MAKI tidak menginginkan pelaku korupsi lolos karena celah ini. ***

 

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah