Ramai Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Begini Kata ESDM

- 4 Agustus 2023, 17:24 WIB
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg /Foto / ilustrasi/ Pikiran Rakyat

BANJARNEGARAKU.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait pembelian LPG 3 kg yang diwajibkan untuk menunjukkan KTP.

 

Dalam rangka transformasi subsidi LPG 3 kg, ESDM melakukan pendataan data pengguna elpiji 3 kg.

Pendataan data pengguna elpiji 3 kg di pangkalan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Maret 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap.

Kegiatan ini sudah diselenggarakan di 411 kabupaten/kota. Pencatatan data ini dilakukan oleh pemerintah melalui Pertamina. Data pengguna dicatat dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuko Ariadji mengatakan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian elpiji 3 kg.

"Pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Tutuko dikutip Banjarnegaraku.com dari Antara.

Selain KTP, ia mengatakan bahwa bagi masyarakat pelaku usaha diperlukan foto diri berada di tempat usaha sebagai data tambahan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x