Pada awal pendataan, para konsumen hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar dilakukan pencatatan dalam sistem.
Setelah data konsumen terdaftar, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP saja berlaku untuk pembelian selanjutnya.
Tutuko juga menerangkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 kg hanya kelompok masyarakat sasaran saja. Mereka adalah rumah tangga, petani sasaran, nelayan sasaran, dan usaha mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak.
Pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi bagi agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran. Misalnya seperti mengoplos LPG 3 kg ke elpiji non-subsidi.***