Makin Gampang, Cek Syarat dan Cara Daftar Beli Motor Listrik Bersubsidi

- 30 Agustus 2023, 15:47 WIB
Makin Gampang, Cek Syarat dan Cara Daftar Beli Motor Listrik Bersubsidi
Makin Gampang, Cek Syarat dan Cara Daftar Beli Motor Listrik Bersubsidi /Tangkapan Layar Youtube/@evholic

BANJARNEGARAKU.COM – Syarat pembelian motor listrik kini semakin mudah, karena pemerintah telah mengeluarkan perubahan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan pebelian motor listrik roda dua. Simak syarat dan cara beli motor listrik subsidi di artikel berikut.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari laman resmi Kementerian Perindustrian, dalam Permenperin 21/2023 bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Kapan KTT ASEAN 2023 di Jakarta? Begini Agenda dan Lokasinya

Dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah ini, masyarakat aka mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Roda Dua.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” kata Agus.  

Adapun target penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah mencapai 200 ribu unit pada tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi.

Apabila kamu tertarik untuk membeli motor listrik dengan subsidi, berikut syarat dan cara daftarnya.

Syarat penerima subsidi motor listrik

  1. Penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA
  2. Kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR)
  3. Penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
  4. Minimal berusia 17 tahun

Baca Juga: Terbaru! Asyiknya Hanya Rp5.000 Masyarakat Bisa Naik LRT Jabodebek Hari Ini, Perlu Dicoba nih...

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x