Keranjang Kuning TikTok Dilarang oleh Permendag

- 28 September 2023, 08:18 WIB
Ilustrasi Keranjang Kuning yang segera akan dilarang di media social
Ilustrasi Keranjang Kuning yang segera akan dilarang di media social /Brave

BANJARNEGARAKU.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan segera meneken revisi Permendag Nomor 50/2020 menjadi Permendag tahun 2023. Peraturan paling kontroversial adalah dilarangnya media social melakukan perdagangan secara langsung. Salah satu yang paling terdampak adalah keranjang kuning Tiktok Shop. 

Keterangan ini diberikan secara bersama oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika kepada media. Menurut Mendag, Zulkifli Hasan hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat umum. 

Baca Juga: Update Pagi: Thailand Berada di Posisi 5 Besar Asian Games 19 Hangzhou

"Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelas Mendag, dilansir dari Presidenri.go.id, Selasa 26 September 2023.

Peraturan baru penggunaan medsos dalam perniagaan elektronik itu akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pengetatan penggunaan media sosial untuk perniagaan ini menyasar aplikasi sosial media Tiktok yang belakangan semakin gencar melakukan perdagangan. Setelah peraturan ini berlaku, tiktok tidak boleh berdagang secara langsung di media sosialnya. Keranjang kuning akan segera menghilang. 

Baca Juga: SMK HKTI 1 Purwareja Klampok Ikuti Webinar Optimalisasi Peran Millenial dan Gen Z dalam Pengawasan Pemilu

Melalui aturan baru itu, lanjut Mendag yang akrab disapa Zulhas, maka pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi perniagaan.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelas Zulhas.

Dia menambahkan, terkait penjualan barang dari luar negeri, Permendag batu itu juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline,” jelas Zulhas.

Baca Juga: Siswa Pelaku Penganiayaan dan Perundungan , Akhirnya Dibekuk Petugas setelah Menjadi Target Polisi

Terakhir, revisi Permendag itu juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.

“Kalau dia melanggar tentu ada surat saya (Kemendag) ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” tegas Zulhas.

Diketahui, revisi Permendag No 50/2020 tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik di Istana Negara, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menyetujui dan menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Keranjang kuning akan segera menghilang masyarakat bisa mengamati bersama dalam minggu minggu akhir bulan September 2023. ***

 

Editor: Ali A

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah