MK Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional, Namun Tolak Lima Gugatan Ini...

- 3 Oktober 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi MK. MK Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional, Namun Tolak Lima Gugatan Ini...
Ilustrasi MK. MK Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional, Namun Tolak Lima Gugatan Ini... /PMJ News

BANJARNEGARAKU.COM - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang Konstitusional, telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir banjarnegaraku.com dari Depok.pikiranrakyat.com dan dari akun@YLBHI pada 3 Oktober 2023, MK Tolak Lima Gugatan dan Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional.

Baca Juga: Sambut Musim Hujan: Doa Ketika Hujan, Singkat Penuh Makna

Namun begitu, penetapan tersebut belum bulat karena masih ada empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion).

Hakim tersebut adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selain itu, MK telah menolak lima gugatan atau perkara yaitu Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023. 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXi/2023.

Baca Juga: 30 Soal PPKN, Pancasila Kelas 10 SMA MA Persiapan Assesmen Sumatif, PTS beserta Kunci Jawaban

“Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,“ kata MK Anwar Usman saat membacakan konklusi.

Diketahui perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sedangkan perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Mahkamah menilai bahwa para pemohon atas lima perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: 5 Kabupaten Kota di Jawa Tengah dengan Jumlah Pesantren Terbanyak, Banjarnegara Nomor 26

“Pokoknya permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, tambah Anwar Usman saat membacakan konklusi.

Untuk perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja yang ada di Indonesia.

Selain itu, pemohon juga memohon agar MK menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Akhirnya mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Dua Siswa SMPN 1 Banjarnegara Raih Medali dalam Kejuaraan Renang Soedirman Swimming Cup 2023

Keputusan MK tentang UU Cipta Kerja ini mendadak menjadi sorotan publik, lantaran diketahui Ketua MK tersebut merupakan Saudara Ipar Presiden RI Joko Widodo.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah