Resmi! RUU ASN Disahkan, Bikin Bahagia Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

- 3 Oktober 2023, 16:18 WIB
Resmi! RUU ASN Disahkan, Bikin Bahagia Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer
Resmi! RUU ASN Disahkan, Bikin Bahagia Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer /Dok. PANRB

BANJARNEGARAKU.COM - Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan pada Selasa 3 Oktober 2023. Sedangkan, sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Baca Juga: MK Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional, Namun Tolak Lima Gugatan Ini...

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Dikutip banjarnegaraku.com dari laman menpan.go.id pada 3 Oktober 2023. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Baca Juga: 5 SMA/SMK Terbaik di Kabupaten Banyumas Versi UTBK 2022, Banyak yang Salah Tebak

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x