Resmi! RUU ASN Disahkan, Bikin Bahagia Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

- 3 Oktober 2023, 16:18 WIB
Resmi! RUU ASN Disahkan, Bikin Bahagia Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer
Resmi! RUU ASN Disahkan, Bikin Bahagia Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer /Dok. PANRB

Opsi Dalam Penataan Tenaga Honorer

Ditambahkan Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Baca Juga: Sambut Musim Hujan: Doa Ketika Hujan, Singkat Penuh Makna

Ditegaskan Anas, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Baca Juga: 30 Soal PPKN, Pancasila Kelas 10 SMA MA Persiapan Assesmen Sumatif, PTS beserta Kunci Jawaban

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah