2,3 Juta Tenaga Honorer Selamat dari PHK Massal, Ini Sebabnya

- 3 Oktober 2023, 19:28 WIB
RUU ASN sah menjadi UU pada sidang paripurna tanggal 3 Oktober 2023, Tenaga Honorer selamat dari PHK Massal
RUU ASN sah menjadi UU pada sidang paripurna tanggal 3 Oktober 2023, Tenaga Honorer selamat dari PHK Massal /afif/

BANJARNEGARAKU.COM - Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang diketok palu pada Selasa, 3 Oktober 2023. Dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU maka 2,3 juta tenaga honorer selamat dari PHK massal.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merupakan Sidang Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang mengesahkan UU ASN. UU ASN yang disahkan hari ini merupakan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Apa saja poin-poin penting RUU ASN yang kini sah menjadi UU ASN? Simak artikel berikut ini

Baca Juga: Hasil lengkap Cabor Badminton Asian Games 2023 Hari Kedua, Jonatan Christie Gagal Pertahankan Emas

1. Tenaga Honorer Selamat dari PHK Massal

Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari setkab.go.id

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya seperti dikutip dari laman setkab.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x