Selanjutnya Basarah juga menyampaikan bahwa Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDIP, tetap berpegang teguh pada aturan konstitusi yaitu urusan calon presiden dan wakil presiden merupakan wewenang dari partai politik.
Karena hal itu tertuang dalam Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu dimulai.
Baca Juga: Jejak Sejarah dalam Nama 5 Dusun di Desa Klampok Banjarnegara
Oleh karena itu, Basarah menyatakan bahwa ketika Presiden Joko Widodo yang juga merupakan kader utama di PDI Perjuangan menginginkan calon presiden dan wakil presiden di luar preferensi partainya, langkah etika yang tepat adalah menyampaikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Ketum PDI Perjuangan.
"Maka ketika pak Jokowi kemudian menginginkan calon presiden dan wakil presiden yang lain harusnya secara etika organisasi beliau menyampaikan dahulu hal ini kepada bu Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDIP, karena itulah aturan mainnya berpartai," ujarnya.***