BANJARNEGARAKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dan perwakilan pengurus MUI kabupaten dan kota di Jawa Tengah dan sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi, Sabtu dan Minggu, 11 dan 12 November 2023 menggelar halaqah terkait Pasal-Pasal Kontroversial KUHP baru dan Relevansinya dengan Hukum Islam di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Pasar Johar Aloon-Aloon Kota Semarang, Sabtu dan Minggu 11 dan 12 November 2023.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah Dr H Eman Sulaeman MH dan wakilnya, Prof Dr H Nur Khoirin YD MAg menyampaikan rekomendasi kegiatan tersebut.
Dua begawan hukum yang juga dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang tersebut merangkum Halaqah Ulama MUI Jateng tersebut sekaligus menjadikan sebagai rekomendasi, berikut ini.
Baca Juga: Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024, Kapolri, Panglima TNI Bersama Masyarakat....
Rekomendasi halaqah ulama MUI Jateng dibacakan Prof Dr H Nur Khoirin YD MAg terkait Pasal-Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansinya dengan Hukum Islam.
1.Sebelum KUHP baru ini disahkan pada Januari silam, UU Nomor 1 Tahun 2023, menurut catatan Kemenkumham, ada 16 pasal yang dianggap kontroversial.
Seperti kedudukan hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law), pidana mati bersyarat, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penodaan agama, pengguguran kandungan, perzinaan, kohabitasi (kumpul kebo), memiliki kekuatan gaib (santet), dan sebagainya.