5 Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Terendah di Indonesia Tahun 2024, Tidak Ada yang di Bawah 2 Juta

- 22 November 2023, 13:39 WIB
UMP Banten tahun 2024 naik 2,50 persen, begini perhitungannya menurut Disnakertrans Provinsi Banten.
UMP Banten tahun 2024 naik 2,50 persen, begini perhitungannya menurut Disnakertrans Provinsi Banten. /Pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, data menunjukkan bahwa tidak ada provinsi di Indonesia yang menetapkan UMP di bawah 2 juta rupiah.

Sebelumnya, pada 2023 ditetapkan UMP di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY masih setia dengan angka di bawah 2 juta rupiah.

Meskipun demikian, terdapat lima provinsi dengan UMP terendah di Indonesia, di mana empat di antaranya berlokasi di Pulau Jawa.

Baca Juga: Jawa Tengah Konsisten Jadi Juru Kunci dengan UMP Terendah di Indonesia, Inilah daftar UMP 2024 di Pulau Jawa

Berikut adalah 5 provinsi dengan UMP terendah di indonesia:

1. Jawa Tengah

Naik 4,02 persen dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947.

2. Jawa Barat

Naik 3,57 persen dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Naik 7,27 persen dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897.

4. Jawa Timur

Naik 6,13 persen dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.

5. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Naik 2,96 persen dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826.

Baca Juga: Persentase Kenaikan UMP 2024 Provinsi Jawa Tengah Kalahkan DKI Jakarta

Perlu dicatat bahwa meskipun tidak ada provinsi yang menetapkan UMP di bawah 2 juta rupiah pada tahun 2024, terdapat perbedaan signifikan antara nilai UMP di setiap provinsi.

Meskipun terjadi peningktan UMP, perlu terus dilakukan evaluasi dan perbaikan agar UMP dapat mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan distribusi ekonomi yang lebih merata dan adil.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah