Ia mengatakan bahwa perwira polisi dan bintara yang masuk ke TKP berjumlah empat orang bertugas di Polres Subang maupun polsek.
Baca Juga: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Digantikan Jenderal Agus Subiyanto, Berikut Profilnya...
Surawan menyebut apabila dalam pendalaman ditemukan mereka merusak TKP maka dapat dikategorikan pelanggaran.
Namun begitu, ia menuturkan penyidik mengalami kesulitan sebab peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru.
Dalam proses rekonstruksi nanti, ia mengatakan bahwa polisi tersebut tidak akan dihadirkan. Sebab rekonstruksi akan lebih mengungkap adegan pembunuhannya tersebut.
"Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa," kata dia.
Setelah rekonstruksi, ia mengatakan bahwa akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.***