Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024, Bawaslu Tegas Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran

- 24 November 2023, 23:42 WIB
Pasangan Capres Cawapres Prabowo - Gibran. Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024, Bawaslu Tegas Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran
Pasangan Capres Cawapres Prabowo - Gibran. Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024, Bawaslu Tegas Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran /Foto: Fanpage/Prabowo Subianto/

BANJARNEGARAKU.COM - Dugaan adanya pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia sedang melakukan penelusuran terkait netralitas kepala desa. Salah satunya soal dukungan kepala desa ke pasangan nomor urut 2 Prabowo Gibran di Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu, lewat acara Desa Bersatu.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, tindakan ini merupakan respons terhadap sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada acara silahturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu.

Baca Juga: Tidak Netral! Anies Baswedan Minta Pemerintah Tindak Kades yang Dukung Paslon Nomor 2 Prabowo-Gibran

"Lagi ditelusuri, kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung." ungkapnya.

Dilansir banjarnegaraku.com dari Pembrita Bogor pada 24 November 2023, Bawaslu Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran, Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024.

Dijelaskan Bagja, pihaknya menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan aparatur desa dalam Pemilu 2024, dengan mengingatkan mereka untuk tidak terlibat dalam tim kampanye. Ia mengancam sanksi bagi yang melanggar, menyebutnya sebagai larangan kampanye yang dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Usai Ditugaskan Golkar Maju di Pilkada DKI 2024, Akhirnya Ridwan Kamil Buka Suara Ini....

Dalam penegasannya, Bagja merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur netralitas kepala desa dalam kegiatan kampanye. Ia menjelaskan bahwa UU tersebut melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

"Di UU Desa kan jelas, ada larangannya. Bukan hanya kampanyenya, tapi melakukan tindakan yang diindikasikan akan merugikan atau menguntungkan kepada peserta Pemilu, di UU Pemerintahan Desa," paparnya.

Bawaslu Tanggapi Laporan Pelanggaran Kades di Desa Bersatu

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Desa Bersatu ke Bawaslu RI, termasuk partisipasi Gibran, Walikota Solo, dalam acara tersebut.

Baca Juga: UKW Angkatan ke-39, PWI Jateng Gandeng SKK Migas dan KKKS Jabanusa, 18 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Koordinator AMPPJ, Sierra Prayuna, menyampaikan laporan karena adanya dorongan untuk mendukung pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Ia memberikan bukti melalui sebuah video yang diserahkan ke Bawaslu.

Menanggapi laporan tersebut, Bagja menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang mendukung pasangan calon tertentu merupakan pelanggaran hukum.

"Jadi, mungkin tidak di UU Pemilu tapi kena di UU Pemerintahan Desa," tambahnya.

Sejauh ini, Bawaslu RI terus mengintensifkan upaya penelusuran sebelum masa kampanye dimulai, menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu mendatang.

Baca Juga: Pj Bupati Lantik 35 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjarnegara, Tegaskan Pentingnya Etika dan Keteladanan ASN

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah calon yang akan bersaing dalam pemilu mendatang.

Masing-masing pasangan calon mendapatkan dukungan dari berbagai partai politik. Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud mendapat dukungan dari Partai PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura. Prabowo-Gibran diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI, dan Prima.

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Matematika Uji Kompetensi 5 Halaman 240 No. 6-10 Kelas 8 SMP MTs: SPLDV dan Pembahasan

KPU telah menetapkan jadwal penting, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Pilpres 2024 ini akan menjadi ajang penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan masa depan kepemimpinan negara mereka.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pembrita Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah