KPU Buka Pendaftaran KPPS Mulai Hari Ini! Berikut Syarat dan Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

- 11 Desember 2023, 10:54 WIB
Dibuka Mulai 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Tahapan Rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024
Dibuka Mulai 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Tahapan Rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024 / YouTube/KPU RI

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU secara resmi telah membuka pendaftaran KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada pemilihan umum atau pemilu serentak 2024, mulai hari ini, Senin 11 Desember 2023.

Petugas KPPS ini ditempatkan pada tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang akan berlangsung pada pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPPS memilki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tiap TPS yang terdiri dari 7 orang. Terdiri atas Ketua merangkap Anggota dan 6 orang lainnya sebagai Anggota.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Rangkaian Promo Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale

Dalam mendaftar sebagai calon anggota KPPS, pendaftar harus memenuhi dan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan KPU (PKPU No 8 Tahun 2022).

Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Mau Belajar? Ini Doa Sebelum Belajar, Doa Diberi Kecerdasan dan Doa Setelah Belajar, Lengkap dengan Artinya

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

2. Fotocopy KTP-El sebanyak 1 Lembar

3. Fotocopy ijazah SMA sederajat

4. Surat pernyataan bermaterai

5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik pemeriksaan gula darah dan kolestrol

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas poto 4x6

7. Surat keterangan partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai politik

8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas (bagi yang namanya tercatut di sipol).

Adapun format dokumen dapat diunduh di https://bit.ly/pengumumanKPPSKPUBna

Untuk pendaftaran dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kantor Kelurahan/Desa setempat.

Berikut Tahapan Seleksi Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023

2. Penerimaan Pendaftaran 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023

Baca Juga: Gus Baha: Selalu Mengingat Dosa Saja Sama Halnya Mengabaikan Nikmat Allah SWT

3. Penelitian Administrasi 11 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023

5. Tanggapan dan masukan masyarakat 23 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023

6. Pengumuman 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023

7 Penetapan 24 januari 2024

8. Pelantikan 25 Januari 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS

Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka pendaftaran KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada pemilihan umum atau pemilu serentak 2024, pendataran dimulai sejak 11 Desember 2023.

Petugas KPPS ini ditempatkan pada tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang akan berlangsung pada pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPPS memilki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tiap TPS yang terdiri dari 7 orang. Terdiri atas Ketua merangkap Anggota dan 6 orang lainnya sebagai Anggota.

Baca Juga: Sejarah dan Kemuliaan Hari Jumat dalam Islam

Lalu, berapa gaji Ketua dan Anggota KPPS? Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 yang cukup signifikan.

Berikut ini rincian gaji KPPS.

Ketua KPPS: Rp. 1.200.000, sebelumnya Rp. 550.000

Anggota KPPS: Rp. 1.100.000, sebelumnya Rp. 500.000

PAM TPS: Rp. 700.000, sebelumnya Rp. 500.000

Bagi Anda yang berminat, segera persiapkan berkas pendaftaran karena pengumuman pendaftaran akan dibuka pada 11 Desember 2023.

Demikian informasi mengenai KPU buka pendaftaran petugas KPPS serta besaran gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada pemilu 2024.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah