BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji sebesar 12 persen juga berlaku untuk Pensiunan PNS golongan III yang menjadi salah satu golongan penerima gaji bulananan sangat tinggi.
Berkat adanya kenaikkan 12 persen, gaji pokok Pensiunan PNS golongan III bukan lagi di kisaran angka Rp3,1 juta atau Rp3,5 juta.
Gaji Pensiunan PNS golongan III bakal melonjak drastis, bahkan kenaikannya diperkirakan tembus Rp431 ribu.
Oleh sebab itu, jika realisasi kenaikan gaji sudah dimulai, gaji bulanan Pensiunan PNS bakal tembus di angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.
Angka tersebut tentu sangat tinggi dan dirasa sangat cukup untuk menjadikan hari tua semakin sejahtera.
Belum lagi Pensiunan PNS golongan III akan menerima kenaikkan 4 tunjangan bersamaan ditetapkannya gaji pokok.
Adapun 4 tunjangan yang akan naik di tahun 2024 yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan hari raya (THR), serta tunjangan gaji ke-13.