BANJARNEGARAKU.COM - Jelang Pilpres yang akan dilaksankan pada 14 Februari 2024 mendatang, namun Syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) kembali digugat ke MK.
Dikutip banjarnegaraku.com dari MK RI, gugatan yang diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2023 ini disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa 19 Desember 2023. Sedangkan, penggugat mengaku sebagai mahasiswa, bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Kenapa?
Baca Juga: Malam Anugerah Karya Adinata 2023, KPU Kabupaten Banjarnegara Raih Tiga Penghargaan dari KPU Jateng
Dijelaskan Saiful menyebut, hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang "lahir dari proses kecacatan hukum".
Sedangkan, kecacatan yang ia maksud adalah, Putusan 90 lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, sebagaimana diputus Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 Oktober silam.
Selain itu, Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Tanpa Anwar Usman, maka menurut Saiful, putusan MK akan berubah. Ia juga menyinggung alasan berbeda (concurring opinion) hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, semestinya hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju pilpres sebelum 40 tahun.
"Apabila pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi maka amarnya akan berbeda dari amar yang sekarang berlaku," kata Saiful dalam gugatannya.