Pemohon Minta Pilpres 2024 Tanpa Prabowo-Gibran, Pasalnya Syarat Usia Digugat Lagi ke MK...Bisakah?

- 20 Desember 2023, 11:10 WIB
Prabowo dan Gibran Rakabuming. Pemohon Minta Pilpres 2024 Tanpa Prabowo-Gibran, Pasalnya Syarat Usia Digugat Lagi ke MK...Bisakah?
Prabowo dan Gibran Rakabuming. Pemohon Minta Pilpres 2024 Tanpa Prabowo-Gibran, Pasalnya Syarat Usia Digugat Lagi ke MK...Bisakah? /Instagram / golkar_Indonesia/

Ia menilai, Mahkamah harus bertanggung jawab secara etika dan moral terhadap bangsa dan negara atas kericuhan yang timbul akibat Putusan 90.

Baca Juga: KPK Amankan 18 Orang dan Temukan Barang Bukti Uang, Saat OTT di Maluku Utara

"Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar," kata dia.

"Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud," lanjut Saiful.

Selanjutnya, Saiful menyampaikan dua jenis petitum. Dalam petitum provisi (putusan sela), Saiful meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan tidak berwenang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Ia juga meminta supaya putusan ini diteken dalam 14 hari dan putusannya berlaku untuk Pemilu 2024. Dalam pokok permohonan, Saiful meminta Pasal 169 huruf UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90 bertentangan dengan UUD 1945, dan hanya kepala yang pernah/sedang jadi gubernur hasil pilkada yang bisa maju sebagai capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Baca Juga: Persaingan para Caleg Bakalan lebih Ketat, Nyatanya Isu Pilpres yang Lebih Ramai

Gugatan Saiful sebelumnya, sebenarnya telah ada permohonan sejenis juga pernah disampaikan oleh mahasiswa Universitas NU Indonesia (Unusia), dengan argumentasi sejenis. Namun, Mahkamah menolak gugatan tersebut dengan dalih kepastian hukum atas Putusan 90 yang sudah diputus sebelumnya dan memengaruhi proses pemilu.***

 

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x