PNS Wajib Mundur Jika Melakukan Hal Ini, Pedomannya UU ASN No 20 Tahun 2023, Mengapa?

- 25 Desember 2023, 16:21 WIB
Ilustrasi ASN. PNS Wajib Mundur Jika Melakukan Hal Ini, Pedomannya UU ASN No 20 Tahun 2023, Mengapa?
Ilustrasi ASN. PNS Wajib Mundur Jika Melakukan Hal Ini, Pedomannya UU ASN No 20 Tahun 2023, Mengapa? /Antara/Yulius Satria Wijaya/

BANJARNEGARAKU.COM - Mengapa Wajib Mundur? Bagaimana bisa dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini, mewajibkan seorang Pegawai Negeri Sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri?

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan situasi dimana seorang Pegawai Negeri Sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri. Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN terbaru tersebut untuk dipedomani.

Baca Juga: Kabar Gembira TASPEN CAIR 1 Januari 2024, Cek Daftar Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IV

Sebagi ASN wajib tahu hal ini, simak baik-baik penjelasan yang dimuat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam artikel ini.

Dikutip dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pada 23 Desember 2023, terdapat sebuah situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri, yaitu:

1. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden.

2. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil presiden.

3. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota DPR.

Baca Juga: INGAT! Sebagai ASN di Indonesia Wajib Ingat Aturan Ini, Ada 5 Hal dalam UU No 20 Tahun 2023, Apakah Itu?

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah