"Menjadi dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN (PNS dan PPPK), TNI/Polri dan pensiunan di tahun 2024 yang akan dimulai per 1 Januari 2024," ungkapnya.
Dan selanjutnya setelah mengetahui persoalan kenaikan gaji, berikut adalah nominal gaji yang akan dibayar Sri Mulyani untuk pensiunan PNS per 1 Januari 2024
Sehingga dapat dilihat nominal tertinggi dalam kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 kini bisa tembus hingga Rp4,9 juta perbulan.***