BANJARNEGARAKU.COM - Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi dasar penyusunan jadwal tersebut, sejalan dengan perintah undang-undang yang mewajibkan KPU untuk merancang jadwal dan tahapan Pilpres 2024 dua putaran.
Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan hal ini usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta pada hari Kamis. Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 Mei hingga 12 Juni 2024, sementara pasangan calon (paslon) diberi kesempatan untuk melakukan kampanye pada rentang waktu 2 Juni hingga 22 Juni 2024.
Setelah masa kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23 Juni hingga 25 Juni 2024. Hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan proses penghitungan suara berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 Juni 2024.
KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada rentang waktu 27 Juni hingga 20 Juli 2024. Namun, Idham menekankan bahwa semua jadwal tersebut sangat bergantung pada hasil pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga: Kandidat Capres Berusaha Yakinkan Rakyat, Inilah Rangkuman Kampanye Hari ke-45 Pemilu 2024
Sebelumnya, pada tanggal 13 November 2023, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3 berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta pada tanggal 14 November 2023.
Masa kampanye telah ditetapkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses demokrasi di Indonesia akan mengalami puncaknya pada hari pemungutan suara tersebut.