BANJARNEGARAKU.COM - Hal ini wajib diketahui oleh para abdi negara, yaitu Aplikasi e-Kinerja BKN menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN PNS dan PPPK mempunya banyak manfaat salah satunya terkait pembayaran Tukin dan TPP.
Sehingga diharapkan, para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK pada semua kelompok jabatan penting mencermati manfaat aplikasi e-Kinerja BKN.
Baca Juga: Sungguh Luar Biasa, Hanya Dengan Lima Daun Ini Ternyata Ampuh Turunkan Kolesterol
Dikutip banjarnegaraku.com dari klikpendidikan.id, ini juga sebagai dasar penghitungan untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai salah satu sumber penghasilan PNS dan PPPK saat ini sangat dipengaruhi pemenuhan isian dalam aplikasi e-Kinerja BKN.
Semakin modern saja, sistem berbasis elektronik ini terintegrasi langsung dengan SIASN berdasarkan database ASN yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di tahun 2024 ini akan menjadi aplikasi yang terintegrasi, bukan hanya wacana sehingga struktur data maupun tabel referensi penilaian kinerja pegawai merujuk pada standar baku yang telah ditentukan oleh BKN.
Baca Juga: Antisipasi Jatuh Korban, Transjakarta Bakal Sterilkan Jalur dari Atribut Kampanye
Lantas, mengutip beberapa poin penting dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN, ada 3 manfaat yang perlu diperhatikan.
1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)