BANJARNEGARAKU.COM - Untuk tahun 2024 ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemanag telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sedangkan untuk pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama telah dibuka sejak tanggal 9 Januari dan berlangsung hingga tanggal 7 Februari mendatang. Simak cara pelunasan dan besaran Bipih terbaru.
Baca Juga: Petugas KPPS Pemilu 2024 Dilantik Hari Ini, Kapan Pencairan Gajinya dan Berapa Jumlahnya?
Dikutip banjarnegaraku.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, Kemenag pun telah mengatur sejumlah ketentuan terkait pelunasan biaya haji 2024 sesuai dengan surat keputusan tersebut. Dalam surat Juknis Kemenag, pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama ditujukan kepada jamaah yang masuk alokasi keberangkatan musim berjalan, jamaah prioritas lanjut usia, dan jamaah reguler cadangan.
Setelah pelunasan tahap pertama usai, dilanjutkan untuk pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua akan dibuka mulai tanggal 20 Februari sampai bulan Maret. Dibuka untuk jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal bayar pelunasan tahap pertama, pendamping jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan, dan pendamping jamaah haji disabilitas.
Cara Pelunasan Biaya Haji 2024
Pembayaran pelunasan biaya haji 2024 sebesar Bipih per embarkasi dikurangi dengan setoran awal dan virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun cara pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan jamaah melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Diketahui, Jamaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji 2024 bisa melapor ke Kemenang Kabupaten/Kota setempat sesuai domisilinya.
Lebih lanjut berikut besaran biaya perjalan haji atau Bipih 2024 per embarkasi terbaru.
1. Embarkasi Aceh Rp49.995.870
2. Embarkasi Medan Rp51.145.139
3. Embarkasi Batam Rp53.833.934
4. Embarkasi Padang Rp51.739.357
5. Embarkasi Palembang Rp53.943.134
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.498.334
7. Embarkasi Solo Rp58.562.008
8. Embarkasi Surabaya Rp60.526.334
9. Embarkasi Balikpapan Rp56.510.444
10. Embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105
11. Embarkasi Makassar Rp60.245.355
12. Embarkasi Lombok Rp58.630.888
13. Embarkasi Kertajati Rp58.498.334
Demikian informasi tentang cara pelunasan biaya haji 2024 sesuai Juknis Kemenag dan besaran Bipih terbaru. Semoga bermanfaat.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com pada 24 Januari 2024, dengan judul: Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru.