Petugas KPPS Wajib Tahu! Apa Saja Yang Di Lakukan Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Penjelasannya..

- 6 Februari 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi simulasi Pemilu oleh petugas KPPS.  Petugas KPPS Wajib Tahu! Apa Saja Yang Di Lakukan Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Penjelasannya..
Ilustrasi simulasi Pemilu oleh petugas KPPS. Petugas KPPS Wajib Tahu! Apa Saja Yang Di Lakukan Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Penjelasannya.. /ANTARA

2. Penyediaan Perlengkapan Pemungutan Suara

KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan semua perlengkapan pemungutan suara, mulai dari kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, hingga daftar pemilih.

Sebelum disimpan di TPS, KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara untuk memastikan tidak ada yang rusak, hilang, atau tercampur dengan perlengkapan lainnya.

3. Pengumuman dan Sosialisasi

Pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara serta lokasi TPS harus dilakukan oleh KPPS paling lambat 5 hari sebelum hari pemungutan suara. Pengumuman ini harus disampaikan melalui berbagai media, termasuk media massa, media sosial, spanduk, dan pamflet.

Baca Juga: 9 Jam Kerja Sigap Tim Gabungan Bersihkan Longsor Jalan Provinsi di Banjarnegara

Selain itu, KPPS juga harus melakukan sosialisasi kepada pemilih mengenai cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, serta syarat dan tata cara pemungutan suara.

4. Penyerahan Surat Pemberitahuan

KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Surat pemberitahuan ini berisi informasi penting seperti nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: ngawi.pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x