2. Penyediaan Perlengkapan Pemungutan Suara
KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan semua perlengkapan pemungutan suara, mulai dari kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, hingga daftar pemilih.
Sebelum disimpan di TPS, KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara untuk memastikan tidak ada yang rusak, hilang, atau tercampur dengan perlengkapan lainnya.
3. Pengumuman dan Sosialisasi
Pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara serta lokasi TPS harus dilakukan oleh KPPS paling lambat 5 hari sebelum hari pemungutan suara. Pengumuman ini harus disampaikan melalui berbagai media, termasuk media massa, media sosial, spanduk, dan pamflet.
Baca Juga: 9 Jam Kerja Sigap Tim Gabungan Bersihkan Longsor Jalan Provinsi di Banjarnegara
Selain itu, KPPS juga harus melakukan sosialisasi kepada pemilih mengenai cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, serta syarat dan tata cara pemungutan suara.
4. Penyerahan Surat Pemberitahuan
KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Surat pemberitahuan ini berisi informasi penting seperti nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara.