BANJARNEGARAKU.COM - Sebagai salah satu garda terdepan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memahami tugas dan juga data pemilih. pasalnya saat ini akan memasuki tahapan penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Petugas KPPS harus mengerti dan memahami secara mendalam tentang perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi krusial.
Baca Juga: Longsor Nagasari Banjarnegara, 4 Rumah Terdampak 42 Orang Mengungsi
Dikutip banjarnegaraku.com dari ngawi.pikiran-rakyat.com, ini sebagai landasan partisipasi dalam proses demokrasi, pemilih dan petugas KPPS perlu memahami secara jelas ketiga jenis daftar pemilih ini. DPT, sebagai basis utama, mengacu pada daftar pemilih yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yang tak kalah pentingnya adalah pemilih juga harus memahami peran DPTb yang memungkinkan pemilih untuk pindah memilih ke TPS lain dalam keadaan tertentu. Selain itu, DPK menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan, karena merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi memiliki identitas diri yang sah.
Selain itu, pemahaman mendalam tentang perbedaan ini akan membantu menjamin setiap hak suara terhitung dalam proses demokrasi yang transparan dan adil.
Sehingga, dengan penerapan aturan yang jelas dan pemahaman yang baik tentang perbedaan antara ketiga jenis daftar pemilih ini, diharapkan proses pemilihan pada Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan efisien.
Menjelang Pemilu 2024, mari bersama-sama memperdalam pengetahuan tentang DPT, DPTb, dan DPK guna memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi secara optimal dalam menentukan masa depan bangsa melalui hak suara mereka.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan daftar pemilih yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Gus Ali Gondrong di Banjarnegara: Pilih Ganjar Berarti Bareng Saya
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi ingin pindah memilih ke TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.
Proses pindah memilih harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb membawa formulir A5 dan e-KTP saat mencoblos di TPS baru.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas dirinya.
Mereka harus menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat mencoblos.
Perbedaan DPTb dan DPK:
- DPTb terdaftar dalam DPT suatu TPS, sedangkan DPK belum terdaftar.
- DPTb dapat pindah memilih karena keadaan tertentu, sementara DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
- Pemilih DPTb membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5, sedangkan pemilih DPK membawa KTP-el ke TPS sesuai dengan alamat pada KTP-el.
Sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK. Daftar pemilih yang tepat akan memastikan setiap suara terhitung dengan baik.
Baca Juga: 9 Jam Kerja Sigap Tim Gabungan Bersihkan Longsor Jalan Provinsi di Banjarnegara
Ingatlah bahwa DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menjalani proses pemilihan dengan lancar dan demokratis.
Demikianlah informasi tentang perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di ngawi.pikiran-rakyat.com pada 1 Februari 2024, dengan judul: Kpps Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024.