Pekerja/Buruh Harian Lepas: Untuk pekerja/buruh harian lepas, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih. Sedangkan untuk masa kerja di bawah 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan.
Penting untuk dicatat bahwa bagi pekerja/buruh dengan upah satuan, THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Baca Juga: Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung Persiapan Perusahaan, Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu....
Implikasinya bagi Perusahaan
Surat edaran ini juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemberian THR kepada pekerja/buruh. Sanksi tersebut meliputi:
1. Teguran Tertulis: Peringatan secara tertulis kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR.
2. Penghentian Sementara atau Sebagian Alat Produksi: Tindakan pemadaman sementara atau sebagian alat produksi dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
3. Pembatasan Kegiatan Usaha: Pembatasan kegiatan usaha dapat diterapkan sebagai sanksi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pemberian THR.
4. Pembekuan Kegiatan Usaha: Sebagai sanksi paling berat, pembekuan kegiatan usaha dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang terus menerus ketentuan pemberian THR.
Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh di perusahaan merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak pekerja dalam lingkungan kerja. Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan ini memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana perusahaan harus melaksanakan kewajiban mereka terhadap pekerja/buruh dalam konteks THR.***