BANJARNEGARAKU.COM - Pada Selasa, 19 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran penting kepada gubernur di seluruh Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang memuat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pemakaman bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
Surat edaran ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Menurut surat edaran tersebut, THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Salah satu poin penting adalah bahwa THR harus membayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pekerja/buruh dapat memanfaatkan THR mereka sebaik mungkin untuk kebutuhan hari raya.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Ini Kata Menaker....
Besaran Tunjangan Hari Raya
Besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh ditentukan berdasarkan masa kerja dan jenis pekerjaan. Berikut detailnya:
Masa Kerja >= 12 Bulan: Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan akan menerima tunjangan sebesar 1 bulan upah.
Masa Kerja <= 12 Bulan: Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung berdasarkan rasio masa kerja terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.