THR 2024: Ternyata Begini Cara Menghitung Besarannya

- 22 Maret 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi THR/THR 2024: Ternyata Begini Cara Menghitung Besarannya
Ilustrasi THR/THR 2024: Ternyata Begini Cara Menghitung Besarannya /

BANJARNEGARAKU.COM -  Pada Selasa, 19 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran penting kepada gubernur di seluruh Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang memuat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pemakaman bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Surat edaran ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Menurut surat edaran tersebut, THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Salah satu poin penting adalah bahwa THR harus membayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pekerja/buruh dapat memanfaatkan THR mereka sebaik mungkin untuk kebutuhan hari raya.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Ini Kata Menaker....

Besaran Tunjangan Hari Raya

Besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh ditentukan berdasarkan masa kerja dan jenis pekerjaan. Berikut detailnya:

Masa Kerja >= 12 Bulan: Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan akan menerima tunjangan sebesar 1 bulan upah.

Masa Kerja <= 12 Bulan: Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung berdasarkan rasio masa kerja terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x