Lepas Harvey Moeis, Dugaan Korupsi Timah MAKI Desak Kejagung Tetapkan RBS sebagai Tersangka

- 30 Maret 2024, 14:31 WIB
Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Cs. Lepas Harvey Moeis, Dugaan Korupsi Timah MAKI Desak Kejagung Tetapkan RBS sebagai Tersangka
Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Cs. Lepas Harvey Moeis, Dugaan Korupsi Timah MAKI Desak Kejagung Tetapkan RBS sebagai Tersangka /Shutterstock, ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

BANJARNEGARAKU.COM - Akibat adanya dugaan korupsi timah, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria berinisial RBS sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

MAKI dalam surat somasi terbuka yang ditujukan untuk penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Desakan itu berisi somasinya, MAKI menyebut RBS diduga adalah aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

Baca Juga: Selama Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Jadwalkan Aturan Ganjil Genap, One Way, dan Contraflow, Lokasinya Ini...

“Berdasar telah ditetapkan tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung, maka dengan ini MAKI menyampaikan somasi terbuka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu, 30 Maret 2024.

“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” ucapnya menambahkan.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan, RBS diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: Puasa dan Doa yang Mustajab

Ditambahkan Boyamin, RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

“RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal,” tutur Boyamin.

Ditegaskan Boyamin menyebut RBS sudah semestinya dijerat dengan ketentuan TPPU. Pasal tersebut memungkinkan untuk merampas seluruh hartanya demi mengembalikan kerugian keuangan yang jumlahnya fantastis.

Baca Juga: Menghadang Lailatul Qadar di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Diduga RBS Kabur ke Luar Negeri

Dikatakan Boyamin, saat ini RBS diduga kabur keluar negeri. Oleh sebab itu, penetapan tersangka oleh Kejagung menjadi penting supaya segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk menangkap RBS dengan bantuan Polisi Internasional.

“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” tutur Boyamin.

Boyamin menegaskan, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus apabila somasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai.

Baca Juga: Keutamaan Malam Lailatul Qodar di Bulan Ramadhan, Ada Tanda-tandanya Berikut Ini....

“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” ujar Boyamin.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Berikut adalah nama-nama 16 tersangka:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.
2. Emil Ermindra (EE), yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
3. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.
4. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5. MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
6. Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
7. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS.
9. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
10. Achmad Albani (AA), Manager operasional CV VIP.
11. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
12. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT.
13. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Helena Lim (HLN), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
15. Toni Tamsil, pihak swasta.
16. Harvey Moeis (HM), sebagai perwakilan dari PT RBT.

Baca Juga: Benarkah Tidurnya Orang Berpuasa Berpahala? Begini Penjelasan Gus Baha

Dan selanjutnya, akibat perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp271 triliun.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 30 Maret 2024, dengan judul: Usai Harvey Moeis, MAKI Desak Kejagung Tetapkan RBS sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Timah.

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah