BANJARNEGARAKU.COM - Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Setelah itu, setelah menyandang status tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Lepas Harvey Moeis, Dugaan Korupsi Timah MAKI Desak Kejagung Tetapkan RBS sebagai Tersangka
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sandra Dewi turut berpeluang menyusul sang suami menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian ekologis senilai Rp271 Triliun.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Kejagung memungkinkan menetapkan status tersangka terhadap Sandra Dewi. Asalkan, kata dia, Korps Adhyaksa mengantongi kecukupan alat bukti.
“Mungkin saja asal terdapat bukti cukup,” kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu, 30 Maret 2024.
Boyamin menyebutkan, Sandra Dewi bisa saja ditetapkan sebagai pelaku pasif pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila Kejagung mengembangkan kasus yang menjerat Harvey Moeis ke pasal pencucian uang.
Sebagaimana diketahui, pelaku TPPU terbagi menjadi dua kategori yaitu pelaku aktif dan pasif.