BANJARNEGARAKU.COM - Memberikan rasa nyaman dan momen bahagia bagi masyarakta, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri tahun 2024.
Keputusan ini dikutip banjarnegaraku.com yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024.
dan jika dilhat dari penetapan ini, ada enam hari libur resmi yang bertepatan dengan momen Idul Fitri atau Lebaran. Jumlah ini diperluas menjadi sepuluh hari jika akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, juga dimasukkan dalam perhitungan.
Untuk tahun 2024 ini, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 10 April 2024, bersamaan di seluruh Indonesia.
Dan semoga dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Muslim di Tanah Air untuk merayakan Lebaran dengan keluarga di kampung halaman atau melakukan mudik.
Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan Desa Candiwulan, Pemkab Purbalingga Sediakan 2800 Paket Sembako Murah
Dengan penetapan jadwal ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perayaan Lebaran dengan lebih baik dan memaksimalkan momen berkumpul bersama keluarga.
Dengan adanya libur yang cukup panjang ini juga, diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, karena meningkatnya mobilitas dan konsumsi selama periode libur tersebut.