Agar Tidak Deadlock! MK Siapkan Mekanisme Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres 2024

- 19 April 2024, 23:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Agar Tidak Deadlock! MK Siapkan Mekanisme Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Agar Tidak Deadlock! MK Siapkan Mekanisme Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres 2024 /

BANJARNEGARAKU.COM - Keputusan Final Mahkamah Konstitusi (MK)! akan diputuskan pada Senin, 22 April 2024 pada pukul 09:00 WIB pagi. MK bakal membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan, sebelum pembacaan putusan dilakukan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon yaitu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Megawati yang Jadi Amicus Curiae, Kader PDIP Kompak Unggah Dukungannya....

"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar di MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Sedangkan, untuk pembacaan putusan, lanjut Fajar, akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Dijelaskan Fajar, untuk mekanisme para hakim MK mengambil keputusan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 UU MK. Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat.

Namun, jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan maka para hakim MK bakal melakukan voting. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x