Selanjutnya, apabila suara hakim berimbang, Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo berhak menentukan jika suara berimbang.
"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan.
8 hakim konstitusi ada 2 pendapat yang berbeda misalnya 4;4 lalu mana yang jadi putusan?," katanya.
"Itulah di ayat 8 pasal 45 UU MK itu di mana posisi ketua sidang pleno. Kalau di sini, ini contoh ya, kalau di sini, berarti ini yang menjadi putusan ini yang akan menjadi dissenting gitu jadi gak ada deadlock," tuturnya.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 19 April 2024, dengan judul: MK Siapkan Mekanisme Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres 2024 agar Tidak Deadlock.