Mulai Hari Ini, DPS Pemilu 2024 Dipasang di Tiap Desa, Panwaslu Purwareja Klampok Lakukan Pengawasan

12 April 2023, 12:52 WIB
Krisna Subiantoro 'Kiri' Panwas Desa Kalilandak saat melakukan pengawasan pemasangan DPS Pemilu 2024 oleh PPS Desa Kalilandak, Rabu 12 April 2023 /Dok Panwaslu Purwareja Klampok

BANJARNEGARAKU.COM - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak tahun 2024, mulai hari ini Rabu 12 April 2024 mulai di pasang di tiap desa oleh PPS.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok dalam tahapannya, melakukan pengawasan pemasangan DPS Pemilu serentak tahun 2024 di tiap desa di Kecamatan Purwareja Klampok.

Sebelumnya KPU Banjarnegara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023 yang berjumlah 797.755, terdiri dari laki-laki sebanyak 404.453 dan perempuan sebanyak 393.302, adapun jumlah tempat pemungutan suata (TPS) di Banjarnegara sejumlah 3.225 lokasi.

Baca Juga: DPS Pemilu 2024 Ditetapkan KPU, Bawaslu Banjarnegara Komitmen Awasi dan Kawal Hak Pilih Masyarakat

Sesuai jadwal yang ada, DPS akan ditempel di tempat umum di tiap desa mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023.

Diketahui jumlah desa di Kecamatan Purwareja Klampok yakni 8 Desa yaitu, Desa Purwareja, Klampok, Kalimandi, Kaliwinasuh, Kalilandak, Kecitran, Pagak dan Sirkandi.

Untuk Kecamatan Purwareja Klampok, dari informasi yang didapat Panwaslu dari Panitia Pemungutan Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwareja Klampok, Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 36.681 terdiri dari laki-laki sebanyak 18.344 dan perempuan sebanyak 18.337, dengan tempat pemungutan suata (TPS) sejumlah 135 lokasi.

Dijelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok Supriyanto, melalui Muhammad Fuad Arief Lc MH Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas terkait pengawasan yang dilakukan jajaran Panwslu Kecamatan Purwareja Klampok antara lain memastikan PPS memasang DPS di tempat-tempat umum yang strategis agar diketahui oleh masyarakat.

 Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, Harga Kepokmas di Purbalingga Masih Stabil

"Pengawasan yang dilakukan yakni, Panwaslu Purwareja Klampok memastikan pemasangan Daftar Pemilih sementara (DPS) dilakukan di tiap desa sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimulai tanggal 12 sampai 25 April 2023," jelasnya.

Fuad menjelaskan, dalam melakukan pengawasan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Banjarnegara.

"Selain berkoordinasi dengan Bawaslu Banjarnegara, Panwaslu juga melaksanakan beberapa Bimtek kepada Panwas Desa, untuk tahapan yang sedang berjalan," tambahnya.

Selain pengawasan secara langsung dilapangan juga dilakukan pencermatan dan analisis pada Daftar Pemilih Sementatra (DPS).

Fuad juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

Baca Juga: Jaga Netralitas, Kepala SD Ajibarang Ikuti Sosialisasi Hak dan Larangan ASN dalam Pemilu

Selain bersama-sama mengawasi, masyarakat juga diharapkan berani melaporkan ke jajaran Pengawas terdekat diwilayah masing-masing, seandainya mengetahui atau melihat ada dugaan pelanggaran Pemilu diwilayahnya.

Sesuai jadwal yang ada, DPS akan ditempel di tempat umum di tiap desa mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023.

Selanjutnya, masih dijelaskan Fuad, dalam masa tanggapan masyarakat tentang DPS ini, seluruh warga, Partai Politik, Panwas Desa dan Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan tanggapan atau masukan jika ditemukan warga yang belum masuk ke dalam DPS secara berjenjang.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui dirinya terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2024, bisa melihat melalui papan pengumuman di masing-masing Desa yang telah di pasang oleh PPS.

Baca Juga: Cek! Hindari Macet, Pemudik Bisa Pantau CCTV Arus Lalu lintas dan Jalur Mudik Via HP

Atau secara mandiri masyarakat bisa mengeceknya melalui cekdptonline.kpu.go.id

Adapun tata cara cek nama anda terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id adalah sebagai berikut:

1. Buka link cekdptonline.kpu.go.id lewat browser HP atau klik link ini.

2. Masukan NIK pada KTP.

3. Lalu klik 'Pencarian'.

Jika muncul hasil pencarian dengan format nama pemilih, nomer induk kependudukan (NIK), nomer kartu keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan suara (TPS), itu tandanya Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler