KPU Banjarnegara Terima Berkas Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura

10 Mei 2023, 20:24 WIB
KPU Kabupaten Banjarnegara menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai Hanura pada Rabu 10 Mei 2023 /KPU Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura pada Rabu 10 Mei 2023.

DPC Partai Hanura Kabupaten Banjarnegara mendaftarkan 18 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sebagai kontestan Pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara.

Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya melalui anggota KPU Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah menjelaskan, berkas pedaftaran dari 18 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura ini diterima KPU Banjarnegara sekira pukul 08.00 Wib.

Baca Juga: Kemarin Mbah Slamet Tohari, Kini Warga Banjarnegara Aniaya, Mutilasi, dan Cor Warga Semarang

"Ada 18 bakal calon di dapil 1,2,3,4,5," jelas Khuswatun.

Kemudian KPU melakukan pengecekan mulai kelengkapan dokumen, seperti kecocokan gelar di ijazah, kesesuaian nama di KTP elektronik, dan lainnya.

"Kurang lebih membutuhkan waktu 1 jam hingga selesai pengecekan, sampai berkas dinyatakan lengkap dan diterima," tambah Khuswatun.

Lebih jauh Khuswatun menjelaskan, setelah proses pendaftaran, KPU Banjarnegara melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Baca Juga: MAKI Akan Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konst

Selanjutnya, kata dia, jika ditemukan ada dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Demikian informasi mengenai Partai Hanura Kabupaten Banjarnegara menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Banjarnegara pada Rabu 10 Mei 2023.***

 

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler