“Tujan kami menemui Pj Bupati untuk meminta dukungan agar bisa dimasukkan ke pendataan di Kemenpan RB atau BKN agar nantinya kita bisa mengikuti PPPK," lanjutnya.
Jika hal tersebut ternyata tidak memungkinkan, mereka sebagai pegawai BLUD berharap bisa mendapatkan hak yang sesuai.
Baca Juga: Kapolri Batalkan Mutasi Teddy Minahasa Menjadi Kapolda Jawa Timur
Sementara itu, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memasukan tenaga honorer kesehatan atau pegawai BLUD ke dalam pendataan non ASN Kemenpan, karena itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Jika ini kewenangan daerah maka akan lebih mudah, tetapi ini kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya
Pihaknya menambahkan, Pemkab Banjarnegara sudah melakukan upaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara dengan mengirimkan surat ke Kemenpan RB.
Baca Juga: Ikan Mujair yang Digemari Masyarakat, Ternyata ini Penemunya yang Menarik Perhatian Dunia
Adapun isi surat tersebut yakni agar tenaga honorer kesehatan bisa dimasukan ke dalam pendataan, tetapi belum ada jawaban resmi dari pemerintah pusat.
Terkait hak pegawai BLUD, Tri Harso akan melakukan koordinasi dengan jajarannya agar bisa mengikuti pembiayaan penggajian maupun jasa layanan sesuai dengan sistem BLUD.
“Untuk gaji pegawai BLUD kami akan tinjau kembali aturannya agar nantinya mereka mendapatkan honor yang layak,” imbuhnya.