UPDATE! 23 November 2022, KPU Banjarnegara Rilis Rekap Pendaftaran Calon Anggota Badan Adhoc 'PPK'

- 24 November 2022, 09:47 WIB
perkembangan jumlah pendaftar PPK sampai dengan 23 November 2022, pukul 21.35 WIB
perkembangan jumlah pendaftar PPK sampai dengan 23 November 2022, pukul 21.35 WIB /Tangkap Layar Instagram @kpu_banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.

Rekrutmen pendaftaran PPK dilakukan secara online dengan mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)

Secara menyeluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Kabupaten/Kota siap membentuk badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, Apa Itu Badan Adhoc? Apa Tugasnya.. Simak Selengkapnya

Adapun pendaftaran PPK dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.

Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024, sedangkan PPS pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Dikutip banjarnegaraku.com melalui laman instagram @kpu_banjarnegara yang diunggah pada Kamis 24 NOvember 2022, KPU Banjarnegara merilis rekapitulasi pendaftaran calon anggota badan Adhoc PPK yang teridensitifikasi, yang diupload hingga tanggal 23 November 2022, pikul 21.35 WIB.

Baca Juga: KPU Banjarnegara Adakan Verifikasi Faktual, Khuswatun: Susuri Bukit hingga Jalanan Tanah dan Bebatuan

Berikut data perkembangan jumlah pendaftar PPK sampai dengan 23 November 2022, pukul 21.35 WIB.

"Rekapitulasi pendaftaran calon anggota badan Adhoc (PPK) yang teridensitifikasi, update tanggal 23 November 2022, pukul 21.35 WIB,"

"Jumlah teridentifikasi= 595, Total 705,"

dari jumlah 705 tersebut, adapun rinciannya sebagai berikut:

-Mengisi biodata: 110

-Laki-laki: 339

-Perempuan: 256

Dalam unggahanya tersebut, KPU Banjarnegara juga menuliskan "Lengkapi segera persyaratan pendaftaran, Cek setiap saat akun SIAKBA anda untuk memperoleh notofikasi perbaikan,"

Baca Juga: Ini yang Ditunggu! Kabar bagi Guru Non Sertifikasi, soal Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Kata Mendikbud

Dilansir banjarnegaraku.com pada link siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, yakni:

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas persyaratan yang diminta seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

Baca Juga: Kemenhub dan Kemendagri Apresiasi Bupati Tiwi Saat Paparkan Strategi Optimalisasi Bandara JB Soedirman

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan telah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU, KPU berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagaimestinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.

Info lengkap mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, serta masa kerja PPK dan PPS, da informasi leinnya seputar Pemilu 2024, dapat dilihat pada infopemilu.kpu.go.id.

Demikian informasi mengenai informasi rekapitulasi pendaftaran calon anggota badan Adhoc PPK yang teridensitifikasi, update update tanggal 23 November 2022, pukul 21.35 WIB, serta tata cara pendaftaran PPK dan PPS melalui siakba.kpu.go.id.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram KPU Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x