Sesi pertama: pukul 08.00-10.00 wib, pendaftar dari Desa Sirkandi dan Desa Pagak
Sesi kedua: pukul 10.00-12.00 wib, pendaftar dari Desa Kalilandak dan Desa Kecitran
Sesi ketiga: pukul 13.00-15.00 wib, pendaftar dari Desa Klampok dan Desa Kalimandi
Sesi keempat: pukul 15.00-17.00 wib, pendaftar dari Desa Purwareja dan Desa Kaliwinasuh
Baca Juga: Ada Perempuan Melahirkan di Pos Pendakian Gunung Slamet, Kok Bisa? Simak Selengkapnya
Diketahui Kecamatan Purwareja Klampok memiliki 8 Desa, dimana pengumuman pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah diumumkan sejak tanggal 9 Januari 2023, hingga pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 14-19 Januari 2023.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
Baca Juga: Sekretariat PPS Pemilu 2024 Gajinya Berapakah? Berikut Honor, Tugas, dan Masa Kerja PPS Selengkapnya
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.