2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.
Diberikan juga kepada:
1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara)
2. Penerima Pensiun dan
3. Penerima Tunjangan.
Termasuk:
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.
Diberikan juga kepada:
1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara)
2. Penerima Pensiun dan
3. Penerima Tunjangan.
Termasuk:
Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd
Sumber: Berita DIY