Kemudian KPU selanjutnya sesuai jadwal melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Lebih jauh Khuswatun menambahkan, jika ditemukan ada dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sementara Ketua DPD PAN Banjarnegara, Sigit Dwi Antoro, saat ditanya banjarnegaraku.com mengungkapkan, Partainya menargetkan perolehan kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara sebanyak 8 kursi.
Baca Juga: Ustadz Hanan Attaki Jadi Warga Nahdliyyin, Baiat ke NU Dibimbing KH Marzuki Mustamar
"Alhamdulillah kita hari ini secara resmi telah mendaftarkan 50 Bacaleg dari PAN, dari penelitian awal dinyatakan diterima, untuk perolehan kurai DPD PAN Banjarnegara menargetkan sebanyak 8 kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara," jelas Sigit.
Demikian informasi mengenai DPD PAN Banjarnegara mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Banjarnegara pada Jumat 12 Mei 2023.***