Mereka dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan seterusnya.
“Larangan-larangan tersebut tentu ada sanksinya, baik hukuman disiplin maupun pidana,” ujarnya.
Diterangkan, Pasal 280 ayat (3) huruf f dan g UU No. 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Baca Juga: Ekspor Gula Merah Kristal Tingkatkan Kesejahteraan Petani Nira
Jika dilanggar, lanjutnya, maka sanksi berdasarkan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Dalam pada itu, ia juga mengingatkan kepada ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Karena tidak paham, mungkin ada ASN yang memberikan like, komentar dukungan, dan lainnya terhadap kontestan pemilu di media sosial. Hati-hati karena itu termasuk yang dilarang,” tambahnya.
Sekda Indarto Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Tak hanya Bawaslu, Sekretaris Daerah Banjarnegara Drs Indarto MSi juga ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjarnegara untuk senantiasa menjaga netralitas.
Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com melalui laman banjarnegarakab.go.id pada Jumat 23 Juni 2023, Sekda Indarto meminta para ASN agar tidak terlibat politik praktis dan intervensi politik.
Baca Juga: Terungkap! Kapal Selam Ekpedisi Wisata Titanic Mengalami Ledakan Dahsyat, Lima Penumpang Tewas