Perihal netralitas ASN juga telah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK serta karyawan BUMN dan BUMD mari bersama-sama jaga netralitas sebagai bentuk dukungan pada gelaran pesta demokrasi,” katanya saat membuka kegiatan Coffee Morning di Pendapa Dipayudha Adigraha, Jumat 23 Juni 2023.
Sekda juga mengingatkan agar ASN menjauhi tindakan-tindakan seperti menggalang dan memberi dukungan politik partai politik atau salah satu peserta baik melalui kampanye maupun lewat media sosial.
Jika ada laporan pelanggaran, maka komisi ASN dapat memberi sanksi pada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai ASN.
Demikian informasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjarnegara untuk senantiasa menjaga netralitas pada Pemilu 2024.***